Senin, 21 Desember 2015

Persyaratan Pengajuan KPR

          Semakin banyaknya developer pemula hingga kelas kakap yang sudah memenuhi pasar properti dengan membuat perumahan kecil hingga perumahan besar, tentu akan sangat banyak peminatnya, dari kalangan menengah sampai atas. Untuk sebagaian orang membelinya dengan cash (tunai) akan sedikit teras berat mengingat ada tambahan biaya lain yang timbul dari membeli rumah. Bagaimana caranya membantu meringankan si calon pembeli? Kini sudah banyak developer perumahan kecil hingga besar menggunakan sistem KPR untuk mempermudah transaksi jual – beli rumah.

          Untuk dapat mengajukan KPR tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR ke Bank? Sebenarnya persyaratan dan ketentuan KPR yang harus dipenuhi oleh nasabah bank relatif sama dari administrasi maupun sisi penentuan kreditnya. Ada pun yang harus dilampirkan sebagai berikut. 

1.   WNI (Warga Negara Indonesia) 

2.   Berumur 21 Tahun atau Sudah Menikah 
3.   Fc. Kartu Keluarga 
4.   Fc. Surat Keterangan Kerja 
5.   Fc. Keterangan Penghasilan/Slip gaji
6.   Fc. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7.   Fc. Rekening Koran
8.   Fc. Surat Nikah
9.   Fc. Surat Izin Praktek
10. Fc. Akte Perusahaan Perumahan SIUP & NPWP
11. Fc. Buku Tabungan

Selain syarat dan surat yang harus dilampirkan calon nasabah harus mengetahui hal penting saat mengajukan KPR. Apa saja diantarannya?

1.    Bila Anda membeli rumah yang di beli meilik perorangan pastikan dahulu Sertifikat tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi rumah.

2. Bila Anda membeli rumah dari developer perumahan, pastikan bahwa mereka memiliki izin-izin resmi diantaranya

a. Izin peruntukan tanah : Izin lokasi, Aspek tata guna lahan, Site plan yang sudah disahkan, dan lain-lain

b. Prasarana sudah ada dan tersedia

c. Kondisi tanah matang

d. Sertifikat tanah Induk atas nama Developer.

e. IMB Induk

*Jangan pernah melakukan transaksi dibawah tangan. Lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengetahui KPR bagaimana cara, syarat dan ketentuanya diharapkan agar anda dapat mempersiapkan dan memikirkannya dengan matang-matang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar