Pengertian KPR yaitu Kredit Pemilikan Rumah yang biasa
digunakan untuk membeli atau membiayai terlebih dahulu rumah yang hendak dibeli
dan Agunanya adalah Rumah. Sampai sekarang ini KPR disediakan oleh Perbankan
untuk membantu meringankan beban pembeli karena pembayaran nantinya dapat
dibayar bulanan seperti halnya leasing mobil ataupun motor. Ada beberapa jenis
KPR yang bisa Anda ketahui yaitu :
1. KPR Subsidi di peruntukan untuk
masyarakat berpenghasilan menengah kebawah
2. KPR Non Subsidi di peruntukan untuk
semua masyarakat.
3. KPR Syariah yang menggunakan prinsip
akad murabahah (jual-beli).
Apabila Anda ingin melakukan KPR Anda dapat melihat sirmulasi
KPR dari beberapa Bank.
Apa itu Sirmulasi KPR ? Apa kegunaanya?
Sirmulasi KPR adalah gambaran proses kredit sebuah rumah yang
wajib dilakukan oleh seluruh calon nasabah yang ingin melakukan pengajuan KPR.
Sirmulasi KPR biasanya di buat oleh pihak Bank. Dan biasanya berbeda tergantung
dari bank apa yang dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Jadi, jangan heran
apabila kebijakan dan jangka waktu kredit berbeda antara satu bank dan yang
lainnya. Hal yang membedakan bisa dari DP (Down Paymen) juga bunga bank (suku
bunga yang diterapkan). Ini adalah informasi yang penting yang menjadi gambaran
bagi setiap nasabah yang melakukan kredit. Setelah mengajukan KPR ke bank, Anda harus mengisi formulir pengajuan kredit dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut biasanya tertera di Syarat
Sumber : www.centralrumah.com
Sumber : www.centralrumah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar