Selasa, 22 Desember 2015

Apa yang dimaksud KPR? Pengertian Kredit Pemilikan Rumah?

Pengertian KPR yaitu Kredit Pemilikan Rumah yang biasa digunakan untuk membeli atau membiayai terlebih dahulu rumah yang hendak dibeli dan Agunanya adalah Rumah. Sampai sekarang ini KPR disediakan oleh Perbankan untuk membantu meringankan beban pembeli karena pembayaran nantinya dapat dibayar bulanan seperti halnya leasing mobil ataupun motor. Ada beberapa jenis KPR yang bisa Anda ketahui yaitu :


 1. KPR Subsidi di peruntukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah
 2. KPR Non Subsidi di peruntukan untuk semua masyarakat.
 3. KPR Syariah yang menggunakan prinsip akad murabahah (jual-beli).

Apabila Anda ingin melakukan KPR Anda dapat melihat sirmulasi KPR dari beberapa Bank.

Apa itu Sirmulasi KPR ? Apa kegunaanya?

Sirmulasi KPR adalah gambaran proses kredit sebuah rumah yang wajib dilakukan oleh seluruh calon nasabah yang ingin melakukan pengajuan KPR. Sirmulasi KPR biasanya di buat oleh pihak Bank. Dan biasanya berbeda tergantung dari bank apa yang dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Jadi, jangan heran apabila kebijakan dan jangka waktu kredit berbeda antara satu bank dan yang lainnya. Hal yang membedakan bisa dari DP (Down Paymen) juga bunga bank (suku bunga yang diterapkan). Ini adalah informasi yang penting yang menjadi gambaran bagi setiap nasabah yang melakukan kredit. Setelah mengajukan KPR ke bank, Anda harus mengisi formulir pengajuan kredit dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut biasanya tertera di Syarat


Sumber : www.centralrumah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar