Rabu, 23 Desember 2015

Tips Tata Cara Membeli Rumah

Mendengar orang lain ingin membeli properti sudah akrab di telinga kita, bagi sebagian orang membeli sudah biasa atau sering. Namun, bagi kebanyakan orang bahkan tidak pernah membeli properti di muka. Properti membeli sebenarnya bisa dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja '' ASAL 'kita bisa - hati. Jika Anda mencari properti atau tertarik mencari properti tertentu melalui Agen Pemasaran. Pilih Agen benar-benar profesional atau bisa kerjasama dengan baik.

Agen profesional atau koperasi juga merupakan agen yang dapat dilakukan dan bertanggung jawab untuk listing yang dipasarkan. Contohnya adalah daftar yang dipasarkan tidak dalam sengketa (Bank, Keluarga, dll).

Jika Anda mencari properti melalui media online seperti internet Anda juga perlu melakukan beberapa hal di sini.

1. Apakah properti yang diiklankan masih ada atau tidak Tanyakan di muka, Anda dapat mengirim email atau hubungi langsung untuk lebih jelasnya. Jika Anda tertarik dan ingin melihat kondisi properti Anda dapat langsung membuat janji untuk survey lokasi terlebih dahulu. Dan Anda juga tidak perlu ragu untuk bertanya apakah ada lokasi lain yang mungkin properti baik dan lebih murah, ini bisa menjadi pertimbangan bagi Anda dalam memilih properti yang bagus dan berkualitas.

2. Jika Anda merasa fit, Anda dapat meminta Agen untuk berdamai dengan pemilik langsung. Setelah Anda bertemu dan berdiskusi langsung dengan pemilik atau pemilik, Anda dapat melakukan transaksi Jual - Beli prosedur yang tepat Notaris.

3. Ketika Anda melakukan pembelian rumah secara tunai setelah membayar biaya pemesanan Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian dan ketentuan pembayaran di hadapan Notaris.

4. Jika Anda membuat hipotek pembelian rumah (KPR) setelah Anda membayar biaya pemesanan Anda harus membuat DP pembayaran (Bawah paymen) dan memenuhi prosedur hipotek sudah di set. Bagaimana menerapkan untuk prosedur KPR termasuk hipotek dan memenuhi syarat yang bertanggung jawab. DP KPR besar adalah 30% dari jumlah pembayaran atau transaksi. Membayar DP bisa dilakukan 2 minggu - 3 minggu setelah biaya pemesanan. Namun, lebih baik jika DP dibayar setelah mengurus sistem KPR sehingga Anda yakin tidak ada kepastian persentase dan penjadwalan pembayaran bank tersebut.Waktu diperlukan dalam pengelolaan rata hipotek - rata 14 hari kerja tergantung pada kelengkapan persyaratan dan survei Bank. Setelah semua persyaratan telah dipenuhi serta pembayaran hipotek tiba saatnya untuk AJB.

5. AJB (Akta Jual Beli) adalah transfer hukum tanah dan bangunan. AJB hanya dapat dilakukan oleh Notaris atau Tanah Akta Officer. Sudah pasti bahwa nama pertama dari pemegang sertifikat akan pindah ke nama Anda.

Tersebut adalah tata cara akan membeli properti dengan mudah, aman dan terpercaya.
Ikuti Centralrumah.com untuk menambahkan informasi menarik dan berguna lainnya tentang properti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar